Status Anak Luar Nikah
Anak sumbang adalah anak anak yang dilahirkan dari hubungan antara seorang laki laki dan seorang perempuan yang antara keduanya berdasarkan ketentuan undang undang ada larangan untuk saling menikahi.
Status anak luar nikah. Apakah sah atau batal. Sekalipun anak luar kawin punya hubungan perdata dengan ayah biologisnya tapi ayah biologisnya itu tidak punya hubungan nasab dengan anak luar kawin. Persoalan anak yang lahir di luar nikah sering kita jumpai dalam masyarakat. Sedangkan perkawinan dinyatakan sah ketika dilaksanakan menurut hukum masing masing agama dan kepercayaannya.
Persoalan ini sangat penting untuk dipahami karena berkaitan dengan status hukum si anak serta akibat hukum yang terkait lainnya seperti masalah perwalian dan warisan pada artikel kali ini tim klinikhukum id akan menguraikan tentang satus hukum anak di luar nikah tersebut. Misalnya jika si anak berkelamin perempuan ketika dia mau menikah maka ayah biologisnya tidak bisa menjadi wali nikah. Dan bagaimana status anak tersebut apakah sah menjadi anak kandung si ayah atau tidak. Anak hasil zina adalah anak yang lahir sebagai akibat dari hubungan badan di luar pernikahan sah menurut ketentuan agama.
Anak zina adalah anak anak yang dilahirkan dari hubungan luar nikah antara seorang laki laki dan seorang perempuan di mana salah satu atau kedua duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dan hukum perempuan hamil zina tersebut apabila menikah dengan laki laki lain bukan yang menghamili dan status anak. Anak di luar nikah. Indonesia mk beri status hukum anak luar nikah.
Bismillah was shalatu was salamu alaa rasulillah. Mahkamah konstitusi mengabulkan uji materi pasal tentang anak di luar pernikahan dalam undang undang perkawinan. Adapun nasab status anak di luar nikah adalah sama dengan anak yang lahir di dalam perkawinan yang sah karena mazhab hanafi menganggap adanya nasab secara hakiki maka nasab hakiki kepada bapak biologisnya adalah tsabit sehingga anak tersebut diharamkan untuk dinikahi bapak biologisnya. Rasulullah saw menyatakan tentang anak zina untuk keluarga ibunya yang masih ada baik dia wanita merdeka maupun budak hr.
Anak ini tidak mempunyai hubungan nasab wali nikah waris dan nafaqah dengan lelaki yang mengakibatkan kelahirannya. Anak hasil zina hanya memiliki hubungan nasab waris dan nafkah dengan ibu dan keluarga ibunya. Abu dawud dalam riwayat yang lain dari ibnu abbas dinyatakan siapa yang mengklaim anak dari hasil di luar nikah yang sah maka dia tidak mewarisi anak biologis dan tidak mendapatkan warisan darinya hr. Bagaimana status anak yang lahir di luar nikah ini penjelasannya anak sah adalah anak yang dilahirkan setelah orang tuanya menjalani perkawinan yang sah.
Hukum pernikahan wanita hamil zina di luar nikah kecelakaan oleh pria laki laki yang menghamilinya dam status anak.